Refleksi diri..

Tuhan tidak menjanjikan hari-hari tanpa sakit Tertawa tanpa kesedihan Matahari tanpa hujan Tetapi dia menjanjikan kekuatan untuk hari itu Kebahagian untuk air mata Dan terang dalam perjalanan. Selamat pagi... Selamat datang tamu yang mulia Semoga cahaya pagi ini bisa membuka harapan dan optimisme baru.

Sebelumnya saya sudah mencantumkan mengenai hukum membaca Al-qur'an bagi wanita haidh dan nifs juga orang junub, selanjutnya hukum menyentuh Al-qur'an itu sendiri, sebenarnya bagaimanakah hukumnya bagi wanita haidh dan nifas juga orang junub? dilarang kah? atau kah diperbolehkan? Sejauh yg saya tau masih banyak orang yang mempertnyakan mengenai hal ini, jadi bagaimana hukum sebenrnya mengenai hal ini?

Sebenarnya Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al Qur'an bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas. Allohumma, kecuali mereka yang melarang atau mengharamkan berdalil dengan firman Alloh 'Azza wa Jalla:
"Tidak ada yang menyentuhnya (Al Qur'an) kecuali mereka yang telah disucikan ." (Al Waqi'ah : 79).

Yang haq, yang dimaksud oleh ayat di atas ialah: Tidak ada yang dapat menyentuh Al Qur'an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Alloh SWT. Demikian tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al Qur'an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil. Kalau betul demikian meksudnya tentu firman Alloh di atas menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al Qur'an kecuali mereka yang suci/bersih, yakni dengan bentuk faa'il (subyek/pelaku) bukan maf'ul (obyek). Kenyataannya Alloh berfirman: Tidak ada yang menyentuhnya (Al Qur'an) kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf'ul (obyek) bukan sebagai faa'il (subyek).

Merekapun berdalil dengan hadits:
"Tidak ada yang menyentuh Al Qur'an kecuali orang yang suci."

Shahih. Riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm. Dan dari jalan Hakim bin Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Muj'am Kabir dan Muj'am Ausath dan lain-lain. Dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh Daruquthni dan lain-lain. Dan dari jalan Utsman bin Abil 'Aash diriwayatkan oleh Thabrani di Mu'jam Kabir dan lain-lain. (Irwaa-ul ghalil no.122 oleh Syaikhul Imam Al Albani. Beliau telah men-takhrij hadits di atas dan menyatakannya shahih.)

Yang haq yang dimaksud oleh hadits di atas adalah: Tidak ada yang menyentuh Al Qur'an kecuali orang mu'min, karena orang mu'min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Nabi SAW.:
"Sesungguhnya orang mu'min itu tidak najis."

Shahih . Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, Nasa'i Ibnu Majah, Ahmad dll. dari jalan Abu Hurairoh, ia berkata: Rosululloh SAW pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau),
lalu beliau bersabda,
"Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairoh?" Jawabku, "Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)." Maka beliau bersabda, "Subhanalloh! Sesungguhnya orang mu'min itu tidak najis."
(Dalam riwayat yang lain baliau bersabda, " Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis.")

Bukanlah yang dimaksud dengan orang yang suci ialah suci dari hadats besar dan hadats kecil, karena lafazh thaahir dalam hadits di atas ialah satu lafazh yang mempunyai beberapa arti (musytarak) yaitu: Suci dari hadats besar, suci dari hadats kecil dan suci dalam arti orang mu'min. Untuk menentukan salah satu arti dari tiga macam arti thaahir di atas harus ada qarinah (tanda atau alamat) yang membawa dan menentukan salah satunya. Apakah arti thaahir di atas maksudnya bersih dari hadats besar atau bersih dari hadats kecil atau mu'min?

Untuk yang pertama dan yang kedua yaitu bersih dari hadats besar dan hadats kecil tidak ada satupun qarinah yang menetapkannya. Karena tidak datang satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al Qur'an bagi orang yang junub, perempuan haidh dan nifas. Sedangkan untuk yang ketiga yaitu orang mu'min telah datang qarinah dari hadits shahih di atas yaitu sabda Rosululloh SAW :"Sesungguhnya orang mu'min itu tidak najis" Yakni orang mu'min itu suci, karena najis lawan dari suci, ketika Nabi SAW menafikkan (meniadakan ) kenajisan bagi orang-orang yang beriman (mu'minun), maka mahfumnya bahwa orang-orang yang beriman itu suci. Istimewa apabila kita melihat kepada sebab-sebab Nabi SAW (sabaabul wurudil hadits) bahwa orang mu'min itu tidak najis, yaitu kejadian pada diri Abu Hurairoh yang sedang janabah dan tidak mau duduk bersama Nabi SAW dangan anggapan bahwa dia sedang tidak suci?! Nabi SAW. menyalahkan anggapan tersebut dangan sabdanya: Subhanalloh sesungguhnya orang mu'min itu tidak najis.

Jadi sudah jelas hukumnya bukan? selanjutnya terserah anda, atau mungkin anda mempunyai dalil lain yang ingin disampaikan? Apapun dalilnya semoga Allah SWT selalu membuka pintu hati kita untuk menerima yang Haq dan meninggalkan yang batil..Amiin
Semoga tulisan ini bermanfaat..

Banyak dari kita yang masih mempertanyakan sebenarnya boleh apa tidak wanita yang sedang haidh dan nifas juga orang junub untuk membaca ayat-ayat yang mulia tersebut? Nah untuk mengetahui jawabannya, silahkan anda baca dan cermati tulisan di bawah ini hingga tuntas..
selamat membaca..

"Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW.beliau bersabda "Janganlah perempuan yang haidh dan orang yang junub membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al Qur'an". Dalam riwayat yang lain: "Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haidh membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al Qur'an.""

Dha'if. Imam Az Zaila'i di kitabnya Nashbur Raayah (1/195) menukil keterangan Imam Ibnu 'Adiy di kitabnya Al Kaamil bahwa Ahmad dan Bukhari dll telah melemahkan hadits ini dan Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadits ini mauquf kepada Ibnu Umar (yakni yang benar bukan sabda Nabi SAW. akan tetapi hanya perkataan Ibnu Umar).
Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim): "Hadits Ismail bin 'Ayyasy ini keliru dan yang benar ia hanya perkataan Ibnu Umar."

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar:
"Dari jalan 'Abdul Malik bin Maslamah (dia berkata): Telah menceritakan kepadaku Mughiroh bin Abdurrohman dari Musa bin 'Uqbah dari Naafi'dari Ibnu Umar , ia berkata: Telah bersabda Rosululloh SAW. :"Tidak boleh bagi orang junub membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al Qur'an"."

Dha'if. Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/117).
Al Hafizh Ibnu Hajar telah melemahkan riwayat di atas disebabkan Abdul Malik bin Maslamah seorang rawi yang dho'if. (Talkhisul habir 1/138).

Hadits yang lain dari jalan Ibnu Umar:
"Dari seorang laki-laki dari Abi Ma'syar dari Musa ibnu 'Uqbah dari Naafi' dari Ibnu Umar dari Nabi SAW.Beliau berkata: Perempuan yang haidh dan orang yang junub, keduanya tidak boleh membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al Qur'an ."

Dho'if. Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (1/117).
Saya berkata: Riwayat ini Dho'if karena:”Pertama: Ada seorang rawi yang mubham (tidak disebut namanya yaitu dari seorang laki-laki). Kedua : Abu Ma'syar seorang rawi yang dho'if.”

Hadits yang lain dari jalan Jabir bin Abdullah:
"Dari jalan Muhammad bin Fadhl dari Bapaknya dari Thowus dari Jabir dia berkata: Rasululloh SAW bersabda: Tidak boleh bagi perempuan yang haidh dan nifas (dalam Riwayat yang lain : Orang yang junub) membaca (ayat) Al Qur'an sedikitpun juga (dalam riwayat yang lain Sedikitpun juga dari (ayat) Al Qur'an."
Maudhu'. Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni (2/78) dan Abu Nu'aim dalam kitabnya Al Hilyah (4/22).

Saya berkata: Sanad hadits ini maudhu' (palsu) karena Muhammad bin Fadhl bin 'Athiyyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta sebagaimana keterangan Al Hafizh Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200) dan di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini matruk.

Ketika hadits-hadits di atas dari semua jalannya dho'if bahkan hadits terakhir maudhu' maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haidh dan nifas dan orang yang junub membaca Al Qur'an. Bahkan telah datang sejumlah dalil yang membolehkan membaca Al qur'an bagi perempuan haidh, nifas dan junub:

Pertama: Apabila tidak ada satupun dalil yang sah (shohih tau hasan) yang melarang perempuan haidh dan nifas dan orang yang junub membaca Al Qur'an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca Al Qur'an secara mutlak termasuk perempuan haidh, nifas dan orang yang junub.

Kedua : Hadits Aisyah ketika di haidh sewaktu menunaikan ibadah haji:
"Dari 'Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan Ibadah Haji) bersama Nabi SAW. (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haidh. Lalu Nabi SAW masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya : "Apa yang menyebabkanmu menangis?" Jawabku: Aku ingin demi Alloh kalau aku sekiranya tidak haji pada tahun ini." Beliau bertanya "Apakah engkau haidh?" Jawabku "Ya." Beliau bersabda "Sesungguhnya (haidh) ini adalah sesuatu yang telah Alloh tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka'bah sampai engkau suci(dari haidh).""
Shahih riwayat Bukhari (No.305) dan Muslim (4/30).

Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para Ulama diantaranya Amirul Mu'minin fil hadits Al Imam Al Bukhori di kitab shohihnya bagian Kitabul Haidh bab 7 dan Imam Ibnu Baththaal, Imam Ath Thobari, Imam Ibnu Mundzir dll. bahwa perempuan haidh, nifas dan orang yang junub boleh membaca Al Qur'an dan tidak terlarang. Berdasarkan perintah Nabi SAW. kepada Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji selain thawaf dan tentunya juga terlarang sholat. Sedangkan yang lainnya boleh termasuk membaca Al Qur'an. Karena kalau membaca Al Qur'an terlarang bagi perempuan haidh tentu Nabi SAW.telah menjelaskannya kepada Aisyah. Sedangkan Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi SAW. apa yang boleh dan yang terlarang baginya. Menurut kaidah ushul "mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh."

Ketiga: Hadits Aisyah:
"Dari 'Aisyah, ia berkata: Nabi SAW biasa berdzikir atas segala keadaannya."
Shahih riwayat Muslim (1/194) dan lain-lain.

Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Imam Al Bukhori dan lain-lain Imam tentang bolehnya perempuan yang haidh, nifas dan orang yang junub membaca Al Qur'an. Karena Nabi SAW. berdzikir atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir adalah membaca Al Qur'an.

Keempat: Surat Rosululloh SAW kepada Heracleus yang di dalamnya berisi ayat Al Qur'an sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dll. Hadits yang mulia inipun dijadikan dalil tentang bolehnya orang junub membaca Al Qur'an. Karena sudah barang tentu orang-orang kafir tidak selamat dari janabah, meskipun demikian Nabi SAW. menulis surat kepada mereka yang di dalamnya terdapat firman Alloh.

Kelima: Ibnu Abbas mengatakan tidak mengapa orang yang junub membaca Al Qur'an. (Shohih Bukhari Kitabul Haidh bab 7).

Jadi sekarang dah jelaskan hukumnya? selanjutnya terserah anda, mau mengamalkankah? apa sebaliknya..Anda yang memutuskan, tapi ingat selalu bahwa Allah selalu mengawasi kita..
semoga Allah selalu membuka pintu hidayah bagi kita semua.. Amiin..

It's me..!!!

Foto saya
No one's perfect, but every one can be better..!!!

Time






My Slide show

Hijri Calendar Converter






My Music








Thx 4 visiting..!!


By degree portal.


My Messenger







Leave U'r Shout here!!


ShoutMix chat widget


Category

Maps

Find me @ FB

Followers